Koreksi Pasal 25
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dalam mengajukan permohonan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) hurrrf b harus melengkapi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. profil badan usaha; dan
b. susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengalaman BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha s'*,asta di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b.mempunyai...
PNESIDEN EEI'TIBUK INDONESIA
b. mempunyai tenaga ahli Eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
(5) Dalam pemberian penugasan melalui permohonan wilayah berlaku asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan wilayah.
(71 Persetujuan atau penolakan permohonan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta.
(8) Dalam hal Menteri memberikan Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
