Koreksi Pasal 24
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan penugasan Penyelidikan dan Penelitian melalui permohonan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta harus mengajukan permohonan wilayah kepada Menteri.
Koreksi Anda
