Koreksi Pasal 23
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) BUMN atau badan usaha milik daerah menyampaikan minat atas penawaran wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penawaran.
(2) Penyampaian minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
a. profil badan usaha; dan
b. susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari BUMN atau badan usaha milik daerah.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengalaman BUMN atau badan usaha milik daerah di bidang Eksplorasi Pertambangan atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan;
b. mempunyai tenaga ahli eksplorasi Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; dan
c. rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian paling lama 3 (tiga) tahun.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akuntan publik bagi perusahaan baru; dan
b. surat keterangan dari bank mengenai ketersediaan dana dalam rekening BUMN atau badan usaha milik daerah paling sedikit sebesar nilai biaya rencana kegiatan Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6) Dalam...
- 15_
(6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN atau badan usaha m.ilik daerah yang menyatakan minat atas penawaran wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerapkan asas prioritas bagi pihak yang mengajukan permohonan pertama dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5).
(7) Berdasarkan hasil evaluasi terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan penawaran wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permohonan disampaikan oleh BUMN atau badan usaha milik daerah.
(8) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada BUMN atau badan usaha milik daerah disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
