Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP dilakukan oleh Menteri. {21 Menteri dapat memberikan penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian pada WUP kepada lembaga riset negara, BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta untuk: a. penyiapan WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; atau b. penyiapan WIUP Batubara untuk Pengembangan dan/ atau Pemanfaatan Batubara. (3) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui: a. penawaran wilayah penugasan oleh Menteri kepada lembaga riset negara, BUMN, atau badan usaha milik daerah; atau b. permohonan wilayah penugasan oleh BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta. (4) Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat {21 disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian. (5) Pendanaan Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara yang mendapatkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) dibiayai oleh Pemerintah Pusat. (6) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WIUP pada wilayah administrasinya kepada Menteri. Pasal 23 . REFIIEL|K INDONESIA
Koreksi Anda