Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN WUPK setelah ditentukan oleh gubernur. l2l WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. WPN yang akan diusahakan dan berubah statusnya menjadi WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; b. Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berubah statusnya menjadi WIUPK dengan diberikannya perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; c. eks WIUP atau WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK; danlatau d. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WUPK. (31 Dalam rangka mendukung pembangunan yang bersifat strategis nasional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, pada WUPK dapat ditetapkan WUP untuk golongan batuan dan WUP untuk golongan Mineral bukan logam jenis tertentu.
Koreksi Anda