Koreksi Pasal 21
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(U Luas dan batas WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
(21 Luas dan batas WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf c ditetapkan oleh Menteri setelah ditentukan oleh gubemur.
(3) Luas dan batas WIUP Mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 huruf e, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau penrsahaan perseorangan.
(a) Dalam...
I,NEslDEN REPUBL|K THDONESIA
(4) Dalam hal pada suatu WIUP ditemukan komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi serta memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri dapat MENETAPKAN WIUP baru atas komoditas tambang lain yang keterdapatannya berbeda atau tidak berasosiasi.
Koreksi Anda
