Koreksi Pasal 63
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) WP dikelola oleh Menteri di dalam sistem informasi berbasis elektronik untuk menjamin tersedianya data yang akuntabel dan terintegrasi.
Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk penyeragaman:
a. sistem koordinat yang mengacu pada sistem referensi geospasial yang berlaku secara nasional;
b. informasi geospasial dasar yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional;
c. informasi geospasial tematik yang diterbitkan oleh instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. informasi geospasial tematik WP, WUP, WPR, WUPK, WPN, dan WIUPK; dan
e. kodifikasi IUP, IPR, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, dan SIPB.
(21
Pasal64...
Koreksi Anda
