Koreksi Pasal 60
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(U Menteri wajib mengelola dan menyediakan data dan informasi untuk:
a. menunjang penyiapan WP;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau;
c. melakukan alih teknologi Pertambangan.
(2) Data...
REPUELIK IHDONESTA
(21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit tentang:
a. peta informasi geospasial dasar dan tematik;
b. peta WP;
c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB;
d. potensi sumber daya;
e. sebaran potensi;
f. jumlah investasi;
g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah;
h. volume produksi;
i. reklamasi dan pascatambang;
j. data geologi;
k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan;
1. peluang dan tantangan investasi; dan
m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, dan pendampingan.
Koreksi Anda
