Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Menteri wajib mengelola dan menyediakan data dan informasi untuk: a. menunjang penyiapan WP; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau; c. melakukan alih teknologi Pertambangan. (2) Data... REPUELIK IHDONESTA (21 Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit tentang: a. peta informasi geospasial dasar dan tematik; b. peta WP; c. jumlah pemegang IUP, IUPK, IPR, dan SIPB; d. potensi sumber daya; e. sebaran potensi; f. jumlah investasi; g. informasi peruntukan dan tata ruang wilayah; h. volume produksi; i. reklamasi dan pascatambang; j. data geologi; k. sarana dan prasarana Usaha Pertambangan; 1. peluang dan tantangan investasi; dan m. pendidikan, pelatihan, pen5ruluhan, dan pendampingan.
Koreksi Anda