Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peneta.pan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peneta.pan WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran