Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditetapkan sebagai WPN harus memenuhi kriteria: a. memiliki formasi batuan pembawa Mineral logam dan/atau Batubara berdasarkan peta atau data geologi; b. memiliki sumber daya dan/atau cadangan Mineral logam dan/ atau Batubara; c. untuk keperluan konservasi Mineral logam dan/atau Batubara; dan/atau d.untuk... SK No 167ll0A REPIJEL|K INDONESIA d. untuk keperluan konseryasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan. l2l WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN; dan/atau c. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan menjadi WPN. (3) WPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (4) WPN tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPR, dan WUPK. Pasal42 (U WPN dapat diusahakan sebagian atau seluruh luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralqyat Republik INDONESIA. {21 WPN yang diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berubah statusnya menjadi WUPK. (3) Perubahan status WPN menjadi WUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; b. sumber devisa negara; c. potensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; d. perubahan status kawasan; danlatav e. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Koreksi Anda