Koreksi Pasal 40
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tata cara penetapan dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat {41, dan tata cara evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
