Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), tata cara penetapan dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan ayat {41, dan tata cara evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda