Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan IPR-nya. (21 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi: a. WPR; b. WUP; c. WPN; danl atau d. WUPK.
Koreksi Anda