Koreksi Pasal 39
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi atas WPR yang telah dikembalikan oleh pemegang IPR atau tidak dimohonkan IPR-nya.
(21 Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPR yang telah dikembalikan atau tidak dimohonkan IPR-nya dapat ditetapkan kembali oleh Menteri menjadi:
a. WPR;
b. WUP;
c. WPN; danl atau
d. WUPK.
Koreksi Anda
