Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN WPR setelah ditentukan oleh gubernur. (21 Penentuan WPR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4); b. sesuai dengan wilayah administrasinya; dan c. mempertimbangkan penyediaan anggaran pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan wilayah yang ditentukan sebagai WPR. (3) Menteri MENETAPKAN dokumen pengelolaan WPR sebagai dasar pengelolaan pengusahaan Pertambangan rakyat pada WPR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a.. koordinat dan peta; b. data teknis; dan c. tata cara pengelolaan lingkungan. (5) Dokumen pengelolaan WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib menjadi pedoman bagi pemegang IPR dalam menJrusun rencana pengelolaan IPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WPR yang telah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan Pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota. Pasal 38. . . REI'TIELIK THDONESIA
Koreksi Anda