Koreksi Pasal 36
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harrrs memenuhi kriteria:
a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksirnal 1O0 (seratus) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
d. luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.wilayah...
FTTESIDEH REFTJBLII( INDONESIA
b. wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR;
c. eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR;
dan/atau
d. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR.
(3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.
Koreksi Anda
