Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah dalam WP yang dapat ditentukan sebagai WPR harrrs memenuhi kriteria: a. mempunyai cadangan Mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai; b. mempunyai cadangan primer Mineral logam dengan kedalaman maksirnal 1O0 (seratus) meter; c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba; d. luas maksimal WPR adalah 1OO (seratus) hektare; e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau f. memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. wilayah yang memiliki data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b.wilayah... FTTESIDEH REFTJBLII( INDONESIA b. wilayah yang sedang berlangsung kegiatan Pertambangan rakyat oleh pemegang IPR; c. eks WIUP dan eks WIUPK yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR; dan/atau d. eks Wilayah Kontrak/Perjanjian yang berdasarkan evaluasi Menteri perlu ditetapkan kembali menjadi WPR. (3) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh tumpang tindih dengan WUP, WPN, dan WUPK.
Koreksi Anda