Koreksi Pasal 13
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana WP dalam bentuk peta cetak dan/atau peta digital.
(21 Rencana WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penetapan WP.
Koreksi Anda
