Koreksi Pasal 12
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara- Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
