Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara- Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda