Koreksi Pasal 11
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 10 diolah dan dituangkan dalam bentuk peta potensi Mineral dan Batubara.
l2l Peta potensi Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyiapan WP oleh Menteri.
Koreksi Anda
