Koreksi Pasal 10
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada Menteri dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional INDONESIA paling lambat pada tanggal berakhirnya penugasan.
(2) Perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum INDONESIA, atau lembaga riset asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib:
a. menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi hasil Penyelidikan dan Penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.menyerahkan...
FRESIDEI{ REFUBLIK INDONE$IA
b. menyerahkan seluruh data dan informasi yang diperolehnya kepada lembaga riset negara atau lembaga riset daerah yang bekeda sama dengannya dalam bentuk laporan yang disertai peta wilayah sesuai dengan standar nasional INDONESIA paling lambat pada tanggal berakhirnya kerja sama.
Koreksi Anda
