Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain. (21 Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus: a. memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak; b. memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut; atau c. memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
Koreksi Anda