Koreksi Pasal 9
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak memerlukan perizinan serta tidak dikenakan tarif atau pungutan lain.
(21 Menteri, lembaga riset negara, dan/atau lembaga riset daerah sebelum melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian harus:
a. memberikan pemberitahuan kepada pemegang hak atas tanah jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada tanah hak;
b. memberikan pemberitahuan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan atau ruang laut;
atau
c. memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan jika kegiatan Penyelidikan dan Penelitian berada pada kawasan hutan.
Koreksi Anda
