Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum INDONESIA, atau lembaga riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri. Pasal9... ]TEH,JELTK INDONESIA
Koreksi Anda