Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat melalnrkan kerja sarna Penyelidikan dan Penelitian dengan perguruan tinggi, lembaga riset yang berbadan hukum INDONESIA, atau lembaga riset asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal9...
]TEH,JELTK INDONESIA
Koreksi Anda
