Koreksi Pasal 7
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penugasan melakukan Penyelidikan dan Penelitian untuk penyiapan WP kepada lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah.
(21 Pemberian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan peta wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian.
(3) Pendanaan pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah yang mendapatkan penugasan dibiayai oleh Pemerintah Rrsat.
(4) Gubernur dapat mengusulkan wilayah penugasan Penyelidikan dan Penelitian kepada Menteri untuk penyiapan WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
