Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda