Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi yang memuat sebaran formasi batuan pembawa, indikasi, sumber daya, dan/atau cadangan Mineral dan/ atau Batubara. (2) Penyelidikan... I'RESIDEN (21 Penyelidikan dan Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada: a. wilayah yang belum pernah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian; b. wilayah yang telah dilakukan kegiatan Penyelidikan dan Penelitian namun belum dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan; dan latau c. wilayah hasil evaluasi dari kegiatan Usaha Pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Koreksi Anda