Koreksi Pasal 4
PP Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang WILAYAH PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Penyiapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a disusun melalui tahapan:
a. Penyelidikan dan Penelitian pada WHP; dan
b. penyusunafl renca.na WP.
Koreksi Anda
