Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap: a. keselamatan; b. kesehatan; c. lingkungan; dan d. pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
Koreksi Anda