Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembaga/badan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (2) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kewajiban penggunaan produk dalam negeri; b. pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan c. pengadaan produk dalam negeri. (3) Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda