Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda