Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha: a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; c. pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik; d. pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik; e. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda