Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib mendapat izin Menteri. (2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing- masing 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda