Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan saham di Bursa Efek INDONESIA sebelum Eksplorasi dan tanpa persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda