Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Koreksi Anda