Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara: a. melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik; b. menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau c. menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda