Koreksi Pasal 5
PP Nomor 25 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
