Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan: a. perencanaan program; b. penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan c. penerapan program pelatihan teknik/teknologi. (2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi kegiatan: a. konsep teknologi; b. metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penelitian; d. percobaan; e. pemodelan; f. pengembangan; dan g. komersialisasi. (3) Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengkajian kelayakan; b. penelitian tanah; c. perencanaan; d. perancangan; e. pelaksanaan; f. pengawasan; g. pembangunan terintegrasi; h. pengoperasian; i. pemeliharaan; j. pembongkaran; k. manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan; dan l. pembangunan kembali. (4) Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengembangan teknik produksi; b. perencanaan proses manufaktur; c. pengoperasian; d. pemeliharaan; e. pengembangan; f. modifikasi; g. pelayanan pada masyarakat; dan h. jasa industri. (5) Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyelidikan umum/survey pendahuluan; b. eksplorasi; c. studi kelayakan; d. konstruksi; e. penambangan/eksploitasi; f. pengolahan dan pemurnian; g. pengangkutan dan penjualan; h. pemanfaatan; dan i. pasca tambang/pasca eksploitasi. (6) Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f paling sedikit meliputi kegiatan: a. pengkajian kelayakan; b. penelitian kesesuaian alam; c. perencanaan; d. perancangan; e. penerapan teknologi budi daya hayati; f. pengelolaan; g. pemeliharaan; dan h. komersialisasi. (7) Pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan fungsi manajemen; b. pelayanan publik; c. pembangunan aset negara; d. pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan e. penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik. (8) Penambahan bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (9) Penambahan terhadap bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda