Koreksi Pasal 7
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
b. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
c. konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
d. teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
e. ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
f. penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
g. pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
Koreksi Anda
