Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran. (2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
Koreksi Anda