Koreksi Pasal 24
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur Asing wajib melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Keinsinyuran pada perusahaan atau lembaga tempatnya bekerja;
b. mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Insinyur; dan/atau
c. memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, dan/atau pengembangan di bidang Keinsinyuran tanpa dipungut biaya.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh DII.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara alih ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
