Koreksi Pasal 23
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Insinyur Asing dapat melakukan Praktik Keinsinyuran di INDONESIA setelah memiliki surat izin kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Untuk mendapat surat izin kerja tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(4) Surat Tanda
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikeluarkan oleh PII berdasarkan:
a. surat tanda registrasi menurut hukum negaranya; atau
b. Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan Surat Tanda
bagi Insinyur Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh PII.
Koreksi Anda
