Koreksi Pasal 18
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Insinyur harus memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur.
(2) Sertifikat Kompetensi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah lulus Uji Kompetensi.
(3) Sertifikat Kompetensi Insinyur berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
