Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Program Profesi Insinyur dapat juga dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan/atau pengalaman kerja di dalam sektor pendidikan formal. (3) Program Profesi Insinyur melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diikuti oleh seluruh lulusan program sarjana teknik kurikulum 4 (empat) tahun dan program sarjana teknik terapan kurikulum 4 (empat) tahun dengan pengalaman kerja Keinsinyuran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rekognisi pembelajaran lampau Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda