Koreksi Pasal 11
PP Nomor 25 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;
b. memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
c. jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
d. memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi;
e. memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA dalam profesi Keinsinyuran;
f. memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
g. telah menyusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.
Koreksi Anda
