Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 25 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh Kepala Kantor berdasarkan rekomendasi Tim Penetapan. (2) Tim Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur: a. pemerintah daerah kabupaten/kota; b. kantor pertanahan kabupaten/kota; c. Majelis Ulama INDONESIA kabupaten/kota; d. kantor kementerian agama kabupaten/kota; e. Nazhir; dan f. kantor urusan agama kecamatan. (3) Untuk MENETAPKAN nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. dinilai oleh Penilai atau Penilai Publik; dan b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan mudah untuk dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (4) Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disediakan oleh instansi atau pihak yang akan menggunakan tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan Penilai atau Penilai Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda