Koreksi Pasal 8
PP Nomor 25 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, dan pejabat negara
Teks Saat Ini
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat;
2. Prajurit TNI;
3. Anggota Polri;
4. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota;
5. Pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
6. Wakil Menteri;
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
8. Hakim Ad hoc; dan
9. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Koreksi Anda
