Koreksi Pasal 6
PP Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
