Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Data Dasar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersumber dari tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. (2) Penetapan tanah terlantar dan subyek hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda