Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Informasi merupakan kegiatan untuk memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung dari Informasi. (2) Pengguna Informasi berhak mengetahui kualitas produk Informasi yang diperolehnya. (3) Untuk menjamin kualitas produk Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlukan penyimpanan dan pengamanan produk Informasi yang berkelanjutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan dan pengamanan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda