Koreksi Pasal 33
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat diakses paling sedikit melalui:
a. media elektronik internet;
b. media elektronik intranet Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional; dan/atau
c. media cetak.
(2) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam format yang tidak dapat diolah secara langsung.
(3) Produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dalam format yang dapat diolah secara langsung dengan mengganti biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
