Koreksi Pasal 32
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d menyebarkan produk Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada camat dan kepala desa.
Koreksi Anda
