Koreksi Pasal 17
PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
Data Dasar luas dan lokasi lahan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
