Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 25 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang SISTEM INFORMASI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Dasar status kepemilikan dan/atau penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan tanggung jawab lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda